Ternyata layanan pembuatan SIM sekarang ini jadi lebih mudah dan di perluas.
Apa sih SIM online itu?
Ternyata itu adalah layanan polisi lalu lintas kepada masyarakat yang mengurus Surat Izin Mengemudi dilakukan secara online, layanan yang diberikan secara adalah layanan untuk SIM perpanjangan dan alih golongan.
Terus cara kerjanya gimana?
Pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi online diberikan kepada masyarakat yang berada di luar kota asal tempat tinggal sesuai KTP.
Misalnya seseorang sedang bekerja di kota Surabaya padahal KTP nya Semarang dan SIM yang dimilikinya dibuat di Semarang (sudah habis masa berlakunya), untuk perpanjangan/peningkatan yang bersangkutan tidak perlu kembali ke kota Semarang cukup datang ke satpas Colombo Surabaya. (Nggak harus pulang kampung....)
Tambahan informasi lagi, sementara yang 45 Satpas yg baru terkoneksi secara online di Indonesia adalah :
1. Polrestabes Medan
2. Polresta Palembang
3. Daan Mogot
4. Polrestro Jakarta Utara
5. Polrestro Jakarta Barat
6. Polrestro Jakarta Selatan
7. Polrestro Jakarta Pusat
8. Polrestro Jakarta Timur
9. Polresta Tanggerang
10. Polres Tanggerang Kab 1
11. Polres Tanggerang Kab 2
12. Polrestro Bekasi Kota
13. Polres Bekasi
14. Polresta Depok
15. Polresta Depok (Pasar Segar)
16. Polrestabes Bandung
17. Polrestabes Semarang
18. Polres Sleman
19. Polrestabes Surabaya
20. Polresta Denpasar
21. Polresta Pontianak
22. Polrestabes Makassar
23. Polresta Banda Aceh
24. Polresta Padang
25. Polresta Pekanbaru
26. Polresta Bandar Lampung
27. Polresta Bengkulu
28. Polresta Jambi
29. Polres Mataram
30. Polres Kupang
31. Polres Bulungan
32. Polresta Banjarmasin
33. Polres Palangkaraya
34. Polres Mamuju
35. Polresta Kendari
36. Polresta Manado
37. Polresta Palu
38. Polresta Ambon
39. Polresta Jayapura
40. Polres Manokwari
41. Polres Serang
42. Polresta Pangkal Pinang
43. Polresta Gorontalo
44. Polres Ternate
45. Polresta Balerang
Insya Allah sambil proses perjalanan akan dikoneksikan seluruh satpas di Indonesia, biar semua masyarakat bisa merasakan layanan ini.
Minta tolong Sanak saudara, rekan rekan dibagi-bagi informasi ini melalui broadcast atau status di Facebook atau di Twitter tato di Path..... semua medsos ya.
Terimakasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar