Jumat, 12 Februari 2016

Hindari Gratifikasi: KPK, Kemenkes, IDI, GP Farmasi Sepakati Sponsorship Untuk Dokter Tidak Bisa Secara Pribadi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi, bersama Kementerian Kesehatan dan Ikatan Dokter Indonesia dan gabungan perusahaan farmasi menyepakati mengenai pemberian sponsorship kepada dokter.

Agar tidak dijerat pasal gratifikasi, sponsorship tersebut kini tidak bisa lagi diberikan langsung kepada dokter atau pribadi. Direktur Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan sponsorship tersebut kini ditangani oleh rumah sakit atau organisasi dokter.

"Sepakat tidak memberikan sponsorship kepada individu dokter, dokter PNS diberikan ke insitusi rumah sakit dalam bentuk penawaran ke rumah sakit yang bersangkutan," kata Pahala saat memberikan konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (2/2/2016).

Misalnya saja, sebuah perusahaan farmasi memberikan fasilitas mengikuti seminar yang berlokasi di Jakarta. Maka, penawaran tersebut akan diserahkan ke rumah sakit, kemudian pihak rumah sakit yang menunjuk dokter yang mendapatkannya.

Aturan tersebut juga berlaku untuk dokter swasta. Bedanya, sponsorship kepada dokter swasta akan diatur oleh okata profesi kedokteran baik Ikatan Dokter Indonesia maupun perhimpunan dokter lainnya.

"Nanti mereka yang menentukan siapa yang berangkat dan teknisnya, perbedaan paling substansial tidak ada lagi pemberian sponsorship dari farmasi ke individu," kata Pahala.

Dokter swasta tersebut antara lain dokter yang memang bekerja di rumah sakit swasta atau dokter yang 'nyambi' di rumah sakit swasta atau membuka praktik sendiri.

Lebih lanjut dikatakan Pahala, pengaturan sponsorship itu untuk menghindari conflict of interest antara perusahaan farmasi dengan dokter. 

Irjen Kementerian Kesehatan Purwadi menyambut baik mengenai kesepakatan tersebut. Kata Purwadi, melalui pertemuan tersebut seluruh jajaran Kemenkes, dokter, dokter gigi memahami soal gratifikasi.

"Saya kira aparat kementerian kesehatan bisa jadi lebih baik, lebih bersih, dalam menjalani profesi tenaga kesehatan," kata dia.

Dalam waktu dekat, Kementerian Kesehatan dalam satu pekan ke depan akan merampungkan mengenai regulasi pengaturan sponsorhip kepada para dokter.

Pada kesempatan tersebut hadir antara lain Direktur Pencegahan KPK Pahala Nainggolan, Irjen Kemenkes Purwadi, Ketua Konsil Kedokteran Indonesia Prof Dr dr Bambang Supriyatno, Sekretaris Utama BPOM Dra Reri Indriani,Sekjen IDI Adib Khumaidi dan Direktur Eksekutif Gabungan Pengusaha Farmasi Darodjatun Sanusi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar